Jumat, 22 November 2024

Kakek 55 Tahun Maling Motor Didor Polisi

Mahmud, 55, pelaku pencurian sepeda motor saat mempraktikkan cara ia mencuri sepeda motor di Mapolresta Tangerang, Selasa (11/2/2020).(@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Mahmud, 55, akan kembali menjadi penghuni di hotel predeo. Kakek tiga cucu yang sudah 30 tahun malang melintang sebagai pencuri sepeda motor itu dibekuk polisi karena kembali berulah.

Mahmud sudah tiga kali keluar masuk bui, namun bui ternyata tidak membuatnya insyaf.

Kali ini, warga Kabupaten Lebak itu dihadiahi timah panas petugas di kakinya. Sebab, kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, ia berusaha melarikan diri saat akan ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Tangerang.

“Tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama, keluar penjara 2012 lalu,” ucap Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Selasa, (11/2/2020).

#GOOGLE_ADS#

Ade menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara pelaku melihat sepeda motor yang terparkir, setelah situasi aman pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Pelaku ini cuma butuh tiga detik untuk membawa kabur sepeda motor yang sudah diincarnya,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentag Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (RMI/RAC)

Tags BeritaTangerang Kejahatan Tangerang Maling Motor Tangerang Polresta Tangerang