Senin, 25 November 2024

Nekat Gelar Akad Nikah, Rombongan Pengantin di Tigaraksa Tangerang Dibubarkan Aparat

Aparat TNI dan Lurah Kadu Agung membubarkan akad nikah di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa, Minggu (5/4/2020).(@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Imbauan pemerintah dan Kapolri untuk tidak menggelar acara yang membuat kerumunan orang tidak diindahkan salah satu keluarga di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keluarga tersebut tetap nekat menggelar akad nikah yang dihadiri banyak orang, Minggu (5/4/2020).

Aparat setempat, Babinsa dan Lurah Kadu Agung Rita Wulansari pun turun tangan membubarkan akad nikah tersebut. Aksi mereka itu  beredar dalam sebuah rekaman video amatir.

Menggunakan pengeras suara, personel TNI dan Lurah  memberikan penjelasan bahwa saat ini pemerintah sedang membatasi kegiatan yang dapat menjadi pemicu penyebaran virus Corona (COVID-19). 

Informasi yang dihimpun TangerangNews, rombongan mempelai pria datang dari Kecamatan Sindang Jaya bersama puluhan pengantar menggunakan kendaraan belasan roda empat.

Dikonfirmasi wartawan, Lurah Kadu Agung Rita Wulansari menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan warga adanya akad nikah yang dihadiri puluhan orang tersebut. Kemudian pihaknya bersama anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa Kelurahan Kadu agung langsung menuju lokasi.

“Alhamdulilah, setelah kami berikan pengertian, rombongan pengantin mempelai pria langsung membubarkan diri,” kata Rita kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

#GOOGLE_ADS#

Dalam kesempatan itu, Rita kembali mengimbau kepada masyarakat Kelurahan Kadu agung agar tidak membuat kegiatan yang mendatangan massa. Hal tersebut berdasarkan surat edaran pemerintah dan maklumat Kapolri untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Saya kembali mengingatkan kembali kepada masyarakat, agar tidak membuat kegiatan dan menghadirkan kerumunan massa untuk mencegah penularan COVID-19,” imbuhnya.

Sementara Camat Tigaraksa Rahayuni mengatakan, pihaknya sudah berulangkali mengingatkan agar warga Tigaraksa mematuhi Imbauan Bupati Tangerang dan Iimbauan Kapolri. Menurut dia, penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Tangerang sudah cukup mengkhawatirkan.

Dia mengaku sudah melarang warganya dengan imbauan untuk tidak mengadakan acara perkumpulan dengan mengudang banyak orang. Menurutnya, boleh melaksanakan akad nikah, namun jumlahnya tidak banyak dan dibatasi.

"Kami sudah beberapa kali mengingatkan agar warga benar-benar mengikuti anjuran pemerintah, karena berkerumun dengan tidak menjaga jarak akan berpotensi terjadi penyebaran COVID-19 ini," kata Rahyuni. (RMI/RAC)

Tags Berita Kabupaten Tangerang Corona Tangerang Covid-19 Tangerang Kabupaten Tangerang Kapolri Kecamatan Tangerang Kelurahan Kadu Agung TNI