Jumat, 22 November 2024

Disnaker Minta Perusahaan Terdampak COVID-19 di Tangerang Segera Melapor

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji.(Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang meminta perusahaan dan buruh yang terdampak pandemi COVID-19 segera melapor.

Hal itu untuk mengetahui dampak dari wabah virus Corona terhadap aktivitas perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sedang menghimpun informasi dampak pandemi virus Corona (COVID-19) terhadap dunia industri.

"Karenanya, kami meminta perusahaan terdampak untuk segera melaporkan situasi dan kondisi perusahaannya," ungkap Jarnaji, Kamis (9/4/2020).

#GOOGLE_ADS#

Pemutakhiran data yang diminta itu meliputi tiga hal, yaitu:

1. Perusahaan tutup atau tidak beroperasi sebagian dan/atau seluruhnya.

2. Jumlah pekerja/buruh yang dirumahkan baik sebagian atau seluruhnya.

3. Jumlah pekerja/buruh yang di PHK.

Mengingat saat ini tengah dilakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (Social Distancing), lanjutnya, data bisa dikirimkan dengan mengisi formulir online yang telah disediakan, yaitu https://bit.ly/formdatapengusaha dan https://bit.ly/formdatakaryawan1

"Atau bisa juga dikirim melalui email kami disnaker.tangerangkab@gmail.com," sambungnya.

Ditambahkan Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra, data yang dihimpun tersebut akan menjadi bahan pemerintah untuk menyusun kebijakan sebagai respon dampak dari pandemi Corona.

"Kami harapkan semua perusahaan terdampak di Kabupaten Tangerang segera melapor. Kami bisa juga dihubungi di nomor 0813-8833-6533," pungkasnya.(RMI/HRU)

Tags Berita Kabupaten Tangerang Buruh Tangerang Corona Tangerang Covid-19 Tangerang Disnaker Kabupaten Tangerang Kecamatan Tangerang Pemkab Tangerang