TANGERANGNEWS.com–Informasi terkait 37 karyawan PT Damai Indah Kaca Tipis (Dainka) di kawasan industri Akong, Sepatan, Kabupaten Tangerang yang disekap perusahaannya sempat ramai diberitakan. Namun polisi membantah perihal berita tersebut.
"Tidak benar itu," jelas Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin (15/6/2020).
Kapolsek mengaku ia beserta camat setempat telah mengecek pabrik tersebut. Di tengah pandemi COVID-19 ini, pabrik itu merumahkan karyawan sebanyak 147 orang dan tetap memberikan 80 persen gaji.
Namun, untuk menjaga perawatan mesin, gudang, kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37 karyawan dengan catatan mau membuat pernyataan tidak keluar area pabrik.
"Jadi, ke-37 karyawan itu menjaga area pabrik dan disediakan fasilitas," ungkapnya.
#GOOGLE_ADS#
Adapun fasilitas yang disediakan bagi puluhan karyawan selama menjaga pabrik, diantaranya untuk kerja selama 8 jam setiap harinya mendapat hitungan gaji 12 jam kerja. Selain itu juga diberikan tempat tinggal berupa mes.
"Kebutuhan makan selama sekali 24 jam juga ditanggung perusahaan," katanya.
Kapolsek menambahkan para karyawan juga tidak merasa disekap oleh pihak perusahaan. Mereka justru mengaku senang bekerja karena upah yang diterima sudah sesuai.
"Dengan adanya kabar penyekapan ini pihak karyawan malah merasa tidak terima, karena informasi itu tidak benar," pungkasnya.(RAZ/HRU)