TANGERANGNEWS.com-Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengamankan seorang pelaku jambret ponsel berinisial FH. Pelaku ternyata oknum sekuriti sebuah bank swasta di Tangerang.
Pelaku beraksi bersama rekannya RS, 19. Namun RS berhasil melarikan diri saat beraksi pada Jumat, 17 Juli 2020 di Jalan Raya Serang, KM 10,5, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa membeberkan kronologis aksi pelaku yang merampas ponsel milik seorang perempuan berinisial WN.
Dijelaskan Budi, modus pelaku yaitu mengintai korban yang sedang memainkan ponsel di pinggir jalan raya. Saat korban lengah karena asyik dengan ponselnya, pelaku mendekati korban, kemudian merampas ponselnya.
“Pada saat kejadian, korban pun berteriak. Karena takut, FH turun dari motor dan RS melarikan diri. Sehingga FH dapat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa,” ungkapnya di Mapolsek Cikupa, Senin, (3/8/2020).
#GOOGLE_ADS#
Pelaku sendiri mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut di wilayah Tangerang. Namun sebelumnya, aksi itu telah beberapa kali dilakukannya di kampung halamannya di Lampung saat masih duduk di bangku SMA.
“Hasil penjualan handphone rampasan dikirim ke kampung buat meringankan beban orang tua dengan nilai jual di bawah satu juta,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam mendekam dibalik jeruji besi maksimal tujuh tahun penjara.(RMI/HRU)