TANGERANGNEWS.com-Lima muda-mudi asal Kabupaten Tangerang tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan, Sabtu (22/8/2020) lalu.
Korban pesta miras dicampur oplosan itu empat remaja pria dan satu wanita. Mereka Miftahul Aulia, Rizki Akbar, Yogi Sakita Laksana, Ricardo Fernande, dan Abdul Barkah.
Kapolsek Curug Kompol HM. Panjaitan mengatakan, korban tewas usai pesta miras di ruko Fluorence, Panongan, Kabupaten Tangerang. Pesta miras itu bersama 15 orang lainnya. Korban tewas pada waktu dan lokasi yang berbeda.
"Satu orang meninggal hari Minggu, empat orang lainnya hari Senin," kata Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Selain korban meninggal, pesta miras itu juga membuat tiga orang lainnya sempat kritis dan dirawat secara intensif di Rumah Sakit di wilayah Tangerang.
#GOOGLE_ADS#
Dari hasil penyelidikan, kelima korban tewas usai menenggak miras jenis ciu yang dicampur dengan cairan anti nyamuk dan spiritus.
Saat ini, polisi telah mengamankan satu orang yang berperan sebagai penyuplai miras tersebut.
"Kami telah tangkap pelaku berinisial S, di tempat persembunyiannya di wilayah Karang Tengah, Ciledug," ujarnya.
Namun S mengaku tidak terlibat mengoplos miras tersebut. Ia hanya mengantarkan miras jenis ciu kepada korban.
"Pengakuannya hanya menjual miras ciu, pengoplosnya dilakukan para remaja ini. Dia mengaku mengantarkan pesanan lewat telepon. Artinya dia ini sudah sering pesan," tuturnya.
Dalam pesta miras itu, sebanyak 2,5 miras jenis ciu disuplai S dalam kemasana jerijen kecil.
S kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Selanjutnya silakan ditanyakan ke Polres Tangsel. Kami sudah limpahkan ke sana," pungkasnya. (RMI/RAC)