TANGERANGNEWS.com-Aksi unjuk rasa menolak UU Omnimbus Law Cipta Kerja yang dilakukan masyarakat di Kabupaten Tangerang memunculkan klaster baru penularan COVID-19.
Diketahui, ada sebanyak delapan orang positif setelah mengikuti aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Mereka merupakan warga Kabupaten Tangerang yang mengikuti aksi unjuk rasa di Kota Tangerang.
"Ada delapan orang ditemukan dari unjuk rasa di Kota Tangerang, warga kita. Kita dapat info yang PT Caplang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi seperti dilansir dari Kompas, Selasa (20/10/2020).
Hendra menyebut, kedelapan orang tersebut kini tengah diisolasi di rumah singgah khusus orang tanpa gejala (OTG) yang berada di Hotel Yasmin.
#GOOGLE_ADS#
Pihaknya juga sudah bersiap menghadapi klaster unjuk rasa di Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, akibat klaster baru ini Kabupaten Tangerang yang sudah menjadi zona oranye, bisa berubah kembali ke zona merah.
"Kita bersiap (menghadapi) klaster baru, seperti unjuk rasa, bisa jadi klaster baru dan bisa kembali ke zona merah lagi," kata Hendra.