Jumat, 22 November 2024

Aksi Curanmor di Gading Serpong Digagalkan Ojol

Seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/11/2020) petang.(@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku berinisial FI dan NN di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/11/2020) kemarin, berhasil digagalkan warga. 

 

Akibatnya, aksi kejahatan yang dilakukannya tersebut justru berakhir nahas. Keduanya sontak menjadi sasaran bogem mentah para warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sampai akhirnya kedua pelaku diamankan polisi. 

 

Kanit Reskrim Kelapa Dua Ipda Agam Tsaani menjelaskan, aksi pencurian yang semula dilakukan oleh empat kawanan pencuri tersebut, awalnya dipergoki oleh salah satu pengemudi ojek online (ojol). 

 

"Awalnya mereka ingin mencuri sepeda motor yang diparkir di depan pintu keluar masuk Giant, samping Fame hotel. Saat hendak melakukan pencurian, pelaku diketahui oleh salah satu ojol yang ada di sekitar TKP," ujar Agam kepada Tangerangnews, Senin (2/11/2020).

#GOOGLE_ADS#

Saat melihat para pelaku melancarkan aksinya tersebut, sontak pengemudi ojol pun langsung meneriaki para pelaku.

Atas hal itu, para pelaku pun panik dan lari tunggang langgang. Beruntung, dua dari empat pelaku tersebut berhasil diamankan warga.

 

"Keduanya yang diamankan berinisial FI dan NN, berikut satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam bernomor polisi B-3518-COG yang digunakan pelaku," imbuhnya.

 

Saat berhasil diamankan, keduanya pun digelandang ke Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan penyidikan oleh petugas.

 

"Kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut kami mendapati dua buah kunci letter T, berikut dengan anak kuncinya dari masing-masing saku jaket kedua pelaku," tuturnya. 

Saat ini, polisi masih akan melakukan pendalaman kasus serta melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut kini diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Diduga Hendak 'petik' Motor, Pria di Gading Serpong Tangerang Dikormas Seorang pria menjadi sasaran amukan warga usai diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/11/2020) petang. Atas hal itu, pria yang badannya penuh dengan tato yang kini belum diketahui identitasnya tersebut, mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Sedangkan, satu orang lainnya yang diduga menjadi pelaku dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri. Beruntung, sebelum dihajar massa pria tersebut berhasil diamankan jajaran TNI dan Polri. Hal tersebut turut dibenarkan Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono. Dia mengatakan, bahwa terduga pelaku kini sudah digelandang ke Polsek Kelapa Dua. "Sedang kita amankan. Satu orang," ujar Wibi kepada Tangerangnews. Saat ini, pria bertato tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas. "Keterangan masih kita dalami. Kalau mau lebih lengkap ke Kanit Reskrim ya," singkatnya.

Sebuah kiriman dibagikan oleh TangerangNews (@tangerangnewscom) pada

Tags Begal & Rampok Tangerang Gading Serpong Kabupaten Tangerang Kecamatan Kelapa Dua Maling Motor Tangerang Pencurian Tangerang