TANGERANGNEWS-Jaksa menyatakan kasasi atas vonis tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten terhadap perkara Kompol Dewa Wijaya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang divonis selama 10 bulan tanpa masuk penjara.
"Kita wajib kasasi atas vonis tingkat banding itu," ujar Kasi Pidum Kejari Tangerang M Irfan Jaya kepada wartawan, Selasa (31/8). Majelis hakim PT Banten dengan Ketua Tewa Madon, SH, dan dua hakim anggota Zainal Arifin, SH MH, dan Syarifudin, SH melakukan sidang pada 20 Agustus 2010 dengan perkara nomor 105/PID/2010/ PT Banten.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki senjata api tanpa hak dan sependapat dengan majelis hakim di PN Tangerang. Hanya, majelis PT Banten berbeda dalam memberikan hukuman kepada Dewa Wijaya yakni 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan tanpa harus menjalani hukuman di dalam penjara.
"Atas vonis banding itu, saya perintahkan jaksa untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung secepatnya. Kasasi disampaikan karena adanya perbedaan jenis hukuman yakni dari masuk penjara menjadi masa percobaan, tidak masuk penjara ," tandas Irfan.
Menurut Irfan, hukuman bagi pemilik senjata api tanpa surat atau ilegal, masa percobaan terlalu ringan. "Sepengetahuan saya, hukuman percobaan bagi pemilik senjata api ilegal baru pertama kali ini. Ini sangat ringan," tegas Irfan.
Irfan menjelaskan hak jaksa untuk menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung masih terbuka lebar sampai 7 September 2010. "Undang-undang memberikan kesempatan kepada jaksa menyatakan kasasi selama 14 hari sejak akta pemberitahuan putusan banding PT Banten diterima yakni pada 26 Agustus 2010. Jadi, kita masih punya waktu untuk menyatakan kasasi," jelas Irfan.
Sebelumnya, majelis hakim di PN Tangerang bersidang pada Selasa, 8 Juni 2010 dengan ketua Haran Tarigan dengan hakim anggota Tahan Simamora dan Bambang Widiatmoko. Terdakwa I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya, SH lebih terkenal dengan Dewa Wijaya oleh majelis hakim ini divonis 10 bulan penjara karena terbukti bersalah memiliki senjata api tanpa dilengkap surat ijin. Majelis hakim secara bulat menyatakan Dewa Wijaya terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 12/DRT/1951 atau lebih dikenal sebagai undang-undang darurat, karena memiliki senjata api tanpa izin.
Sidang yang berlangsung pada pagi hari itu, Dewa didampingi oleh penasihat hukum dari Kesatuan Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP IGK Suarta. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Riyadi yakni selama 18 bulan penjara. Senjata api yang dimiliki Dewa merek Kevin kaliber 9 berikut 1 buah magazin berikut 6 peluru, sepucuk senpi Revolver buatan Pindad kaliber 38 spesial.
(sya/dira)
Tags