TANGERANGNEWS.com-Bengkel motor bodong di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang digerebek polisi, Sabtu (29/11/2020).
Berdasarkan informasi, penggerebekan dilakukan karena selain karena bengkel ini memodifikasi sepeda motor tanpa surat-surat, juga karena motor tersebut kerap digunakan untuk balap liar di kawasan BSD, Serpong.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Jajaran Polsek Serpong ini, sebanyak 15 unit sepeda motor disita. Selain itu tiga orang pemilik bengkel juga ditangkap.
#GOOGLE_ADS#
Diketahui bengkel motor ini sudah beroperasi selama satu tahun. Belasan motor tersebut diangkut menggunakan mobil bak dan mobil boks ke Mapolsek Serpong sebagai barang bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut. (RAZ/RAC)