Jumat, 22 November 2024

Hantam Kepala Sopir Pakai Batu, Dua Pria Ini Gasak Mobil Pikap di Pasar Kemis Tangerang

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (tengah) saat menjelaskan peristiwa perampokan satu unit mobil pikap dalam jumpa pers, Selasa (16/2/2021), (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua pria asal Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, merampok satu unit mobil pikap. Dalam aksinya, mereka menghantam kepala sopir dengan batu hingga pingsan.

Kedua pelaku yakni JL dan rekannya S. Awalnya JL beraksi dengan pura-pura meminta tolong kepada korban, AA, yang tengah beristirahat di Plaza Kota Bumi Pasar Kemis, untuk mengangkut barang di kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada 28 Januari 2021.

"Korban mau membantu pelaku, melihat itu, pelaku kembali meminta agar korban lepas kunci, tapi korban tidak mau, hingga akhirnya mereka pergi ke lokasi tujuan," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro seperti dilansir dari Liputan6, Selasa (16/2/2021), 

Lalu, tiba-tiba JL meminta korban berhenti di salah satu lapak limbah dengan alasan ingin menjemput temannya, S.

Kemudian, pelaku turun dan selagi menunggu temannya, dia mengambil satu bongkah batu dan diletakkan di belakang mobil.

"Dia menyiapkan batu yang disembunyikan di bak mobil. Lalu, tidak lama temannya datang, mereka bertiga melanjutkan perjalanan," ujar Bintoro.

Tiba di Desa Sindang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kedua pelaku meminta korban untuk berhenti, karena akan mengambil barang yang lain. Dan saat itulah, korban dianiaya oleh kedua pelaku.

#GOOGLE_ADS#

"Tiba di lokasi kejadian, kedua pelaku turun, lalu korban ini tiba-tiba saja ditarik oleh JL. Lalu JL dan S langsung memukul kepala korban dengan batu dan benda lainnya hingga terluka dan pingsan," kata Bintoro.

Melihat korban yang pingsan, keduanya langsung kabur dengan membawa hasil curian, yakni satu unit mobil pikap dan juga telepon genggam milik AA. 

"Mobil itu langsung dijual dengan nilai Rp 7 juta. Dan uang itu digunakan untuk bayar hutang judi online," ungkapnya.

Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JL di Jakarta, dan penadah barang curian berinisial AK. Sedangkan S, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (RAZ/RAC)

Tags Begal & Rampok Tangerang Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Pasar Kemis Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang Polres Tangerang