TANGERANGNEWS.com-Seorang nasabah di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB KCP Citra Raya, Kabupaten Tangerang, RD, menjadi korban pembobolan rekening tabungan.
Sebab, uang senilai Rp5,6 miliar yang berada dalam rekeningnya ludes usai diduga ditilep oleh sopir bank tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika RD memindahkan uang dari tabungan Bank BCA ke BJB dan rencananya pun akan dideposito.
Setelah itu RD diajak berbisnis bersama lurah-lurah di Kabupaten Tangerang oleh sopir bank itu, yakni SA.
"Saat itu saya diajak berbisnis dengan beliau (SA). Setelah itu beliau mengiming-imingi saya sebagai gantinya itu proyek atau fee semacamnya dan saya itu tidak mau," ujarnya, Selasa 21 Juni 2021.
Kemudian, dari situ petaka dimulai. Tanpa sepengatahuan RD, SA kemudian diduga menguras uang miliknya melalui jenis tabungan tandamata sebesar Rp5,6 miliar dalam lima kali penarikan.
Penarikan pertama dilakukan 7 September 2018 dengan nilai Rp2 miliar. Lalu pada 10 September 2018, terduga pelaku kembali melakukan penarikan Rp1 miliar.
Berlanjut pada 12 September 2018 dilakukan lagi penarikan senilai Rp600 juta, serta 13 dan 24 September 2018 dilakukan penarikan masing-masing Rp1 miliar.
"Saya secara pribadi tidak pernah memberikan bentuk dokumen. Seperti surat kuasa, buku tabungan, kartu ATM dan KTP itu pun saya tidak sama sekali menandatanganinya," katanya.
RD menyebutkan, saat proses penarikan tersebut pun dirinya tidak menerima pemberitahuan dari BJB KCP Citra Raya itu.
Bahkan, dirinya baru mengetahui adanya penarikan setelah uang tabungan miliknya tersebut habis terkuras senilai Rp5,6 miliar.
"Tidak ada sama sekali pemberitahuan dari pihak bank saat penarikan itu terjadi. Bahkan saya baru diberi pemberitahuan itu setelah uang saya ditabungan habis Rp5,6 miliar. Setelah itu saya langsung mengecek transaksi dengan melihat mutasi rekening dan ternyata benar," ucapnya.
RD menduga SA yang telah menarik uangnya. Dengan inisiatif secara persuasif, RD pun menghubungi SA untuk mengembalikan uangnya itu. Namun, SA hanya menjanjikan saja. Hingga detik ini dia tidak merespon.
Kuasa Hukum RD, Haris mengatakan, dalam peristiwa tersebut diduga kuat pimpinan KCP BJB Citra Raya ikut terlibat menguras uang senilai Rp5,6 miliar milik kliennya.
"Mana bisa seorang sopir melakukan hal itu. Diduga kuat ada pihak oknum pegawai BJB dan pimpinan BJB yang ikut terlibat dalam pencairan uang sebesar Rp 5,6 miliar yang dilakukan oleh saudara SA," ucapnya.
Pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Pimpinan KCP BJB Citra Raya pada Senin, 7 Juni 2021, tetapi tidak ada jawaban. Somasi kedua dilayangkan kembali pada Rabu, 16 Juni 2021.
Apabila tidak ada itikad baik dari BJB untuk menyelesaikan uang nasabah tersebut pada kurun waktu tujuh hari terakhir dari surat somasi kedua, pihaknya bakal melaporkan kejadian itu ke Kepolisian.
"Sesuai dengan aturan yang ada, kita untuk menempuh jalur pidana kita melakukan somasi dua kali. Dan itu sudah kita lakukan. Jika tidak ada itikad baik, batas waktu surat somasi ke dua itu hari Rabu besok kemungkinan Kamis kita buat laporan polisi," pungkasnya.