TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kembali melarang masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mengadakan resepsi pernikahan maupun khitanan, Selasa 29 Juni 2021.
Hal itu terpaksa dilakukan seiring lonjakan jumlah kasus COVID-19 yang semakin meningkat. Selain itu situasi Kabupaten Tangerang yang masih memasuki Zona Merah.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang 443.2/- Tapem 2021 mengenai Pembatasan Sosial Kemasyarakatan.
Bupati menyebutkan untuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian, maka untuk sementara ditiadakan.
#GOOGLE_ADS#
"Untuk kegiatan hajatan (akad nikah dan khitanan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau maksimal 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Bupati.
" Dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta kegiatan resepsi, baik resepsi pernikahan maupun khitanan untuk sementara ditiadakan " Jelasnya
Hal tersebut dilakukan sampai Kabupaten Tangerang keluar dari Zona Merah COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah. (RED/RAC)