Jumat, 22 November 2024

Zona Merah!  Bupati Zaki Tangerang Larang Resepsi Pernikahan & Khitanan

Kedua mempelai pengantin saat menunjukan buku nikahnya.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kembali melarang masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mengadakan resepsi pernikahan maupun khitanan, Selasa 29 Juni 2021. 

Hal itu terpaksa dilakukan seiring lonjakan jumlah kasus COVID-19 yang semakin meningkat. Selain itu situasi Kabupaten Tangerang yang masih memasuki Zona Merah.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang 443.2/- Tapem 2021 mengenai Pembatasan Sosial Kemasyarakatan.

Bupati menyebutkan untuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian, maka untuk sementara ditiadakan.

#GOOGLE_ADS#

"Untuk kegiatan hajatan (akad nikah dan khitanan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau maksimal 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Bupati. 

" Dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta kegiatan resepsi, baik resepsi pernikahan maupun khitanan untuk sementara ditiadakan " Jelasnya

Hal tersebut dilakukan sampai Kabupaten Tangerang keluar dari Zona Merah COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah. (RED/RAC)

Tags Ahmed Zaki Iskandar Berita Kabupaten Tangerang Bupati Tangerang Corona Tangerang Covid-19 Tangerang Kabupaten Tangerang Pemkab Tangerang Pernikahan Tangerang