TANGERANGNEWS.com-Apotek Murah Farma yang berada di Perumahan Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digerebek polisi karena menjual obat diatas harga eceran tertinggi (HET).
Berdasarkan informasi, apotek tersebut digerebek Ditreskrimum Polda Banten, Minggu 11 Juli 2021. Pemilik apotek pun ditangkap karena menjual obat Oseltavimir sebagai terapi penyembuhan COVID-19, dengan harga melebihi batas wajar.
Harga awal obat tersebut Rp260.000, dinaikkan menjadi Rp700.000 dan tanpa resep dokter. Aksi pelaku dianggap melanggar UU Perdagangan dan KUHP karena mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi corona.
#GOOGLE_ADS#
Pantauan di lokasi, Senin 12 Juli 2021, apotek berupa ruko bercat ungu tersebut dalam keadaan tutup. Pintu depannya juga telah telah dipasangi garis polisi.
Ketika TangerangNews mencoba mewawancarai warga setempat, tidak ada satu pun yang mau memberikan keterangan terkait penyegelan apotek tersebut.
#GOOGLE_ADS#
Area lokasi sekitar kejadian pun nampak sepi. Hanya terdapat beberapa warga yang mengantre hendak membeli obat di sebuah apotek, yang letaknya bersebelahan dengan Apotek Murah Farma.
Pejabat kelurahan setempat mengaku tidak mengetahui saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu, karena tidak ada informasi sebelumnya.
“Waduh, saya belum mengetahui perihal itu, sebab saya belum mendapatkan informasi apa-apa," ungkap Lurah Mekar Bakti Mansur.