TANGERANGNEWS.com-Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang telah menyampaikan informasi terkait kebijakan saat PPKM darurat. Terutama untuk perusahaan non esensial. Sedangkan perusahaan orientasi ekspor harus menerapkan WFO 50 persen untuk produksi.
Jika terdapat perusahaan yang tidak mengindahkan instruksi tersebut, terancam akan dicabut izin operasinya.
Seorang karyawan di sebuah perusahaan yang terletak di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang melaporkan tempat dia bekerja karena masih menerapkan 100 persen bekerja.
Sehingga banyak karyawan dari perusahaan tersebut yang terpapar COVID-19. Bahkan terdapat satu orang yang meninggal.
#GOOGLE_ADS#
Kepala Seksi Pengembangan Industri Kecil Disperindag Heri Suparja mengatakan, pihaknya akan segara menindak lanjuti.
"Sudah disampaikan kepada Kadis dan Kecamatan Cikupa dan langsung ditanggapi," ujar Heri, Selasa 13 Juli 2021.
Pihaknya mengatakan, segara meninjau laporan tersebut.
"Nanti jika ada perkebangan selanjutnya akan kami informasikan terkait masalah ini," pungkasnya.