Jumat, 22 November 2024

Suara Motor Terdengar, Maling Kepergok Korbannya saat Beraksi di Curug Sampai Digebukin Satu Kontrakan  

Tangkapan layar salah satu pelaku pencurian sepeda motor babak belur di hakimi warga di kawasan Desa Cukanggalih, Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa, 7 September 2021 pagi. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di salah satu kontrakan di kawasan Desa Cukanggalih, Curug, Kabupaten Tangerang babak belur diamuk massa. 

Aksi kejahatan kedua pelaku yang masing-masing berinisial JD, 24 dan SY, 23 berhasil digagalkan oleh korbannya sendiri. Sebab, pemilik kendaraan sadar motor kesayangannya akan digasak oleh kedua pelaku, pada Selasa, 7 September 2021 pagi. 

Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Erwin Subekti membenarkan peristiwa tersebut. 

"Benar, terjadi pencurian sepeda motor di kontrakan wilayah Desa Cukanggalih. Kejadiannya saat korban sedang berada di kontrakan temannya, korban parkir motor di depan kontrakan," ujar Erwin saat dihubungi TangerangNews. 

Belum lama memarkirkan motornya, dari dalam kontrakan korban tiba-tiba mendengar suara motor miliknya berbunyi. 

"Terdengar suara motor dihidupkan. Kemudian korban keluar dan melihat ada dua pria yang tidak dikenal sedang membawa sepeda motornya," tutur Erwin. 

#GOOGLE_ADS#

Sontak saat itu korban langsung bergegas mengejar kedua pelaku. Alhasil, aksi kejar-kejaran pun tak dapat dihindari. 

Hingga akhirnya, korban mampu meraih dan menarik baju salah satu pelaku yang mengendarai motor miliknya itu. 

Pelaku pun terjatuh. Seluruh isi kontrakan di sekitar geram dibuat pelaku. Hingga akhirnya memberikan bogem mentah kepada pria yang berhasil diamankan tersebut. 

"Sedangkan pelaku yang satunya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku," imbuhnya. 

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Curug bergerak cepat. Tak berselang lama, satu pelaku lainnya pun berhasil diamankan polisi di tempat persembunyiannya. 

"Kami langsung melakukan pengembangan ke kontrakan para pelaku. Di sana kami berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri," tuturnya. 

Erwin mengatakan, saat diamankan pelaku tak lagi dapat berkilah. Ia diamankan beserta sejumlah barang bukti lain hasil dari kejahatannya. 

"Pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian  dengan pemberatan," tandasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Maling Motor Tangerang Pencurian Tangerang Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang Polsek Curug