Minggu, 24 November 2024

Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kabupaten Tangerang Jadi Masalah

Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal. (@TangerangNews / Rmol)

TANGERANGNEWS.com-  Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Reni Farida menilai kesadaran warga membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) hingga saat ini masih relatif rendah.

Hal itu, kata Reni, mengakibatkan banyak sampah berserakan di berbagai lokasi dan memunculkan TPS ilegal yang membuat lingkungan sekitar menjadi tidak bersih.

"Jadi permasalahan ini kembali lagi kepada perilaku masyarakatnya," ujarnya di Tangerang, Selasa 28 September 2021, dikutip dari Antara.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang mendorong warga meningkatkan kesadaran membuang sampah ke tempat pembuangan sampah yang telah disiapkan pemkab setempat di berbagai lokasi.

#GOOGLE_ADS#

"Kita sudah membangun titik-titik tempat pembuangan sampah (TPS), namun pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan," kata Reni.

Ia menjelaskan tentang upaya pemkab selama ini dalam mengatasi permasalahan sampah, salah satunya membangun TPS 3R (Reuse, Reduce, and Recycle) di 28 lokasi. "Sekarang masyarakat hanya tinggal mengumpulkan sampah di TPS 3R itu, kita akan menjemputnya," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menggulirkan program membudidayakan magot untuk menangani sampah dengan hasil yang bernilai ekonomis bagi warga setempat.

Dinas Lingkungan Hidup juga akan terus berupaya seoptimal mungkin mengarahkan masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disiapkan.

"Saya berharap, ke depan masyarakat membuang sampah pada tempatnya. DLHK siap membantu untuk mengangkut sampah itu," tutur Reni.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Bupati Tangerang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Kota Tangerang Pemkab Tangerang Sampah Kota Tangerang