TANGERANGNEWS.com-Mahasiswa berinisial MFA, 20, yang menjadi korban kekerasan oknum polisi Brigadir NP, telah memaafkan insiden tersebut.
Namun, permintaan maaf tersebut bukan berarti kasus penyelidikan terhadap kekerasan dirinya dihentikan. Dia tetap meminta Kepolisian tetap menindak tegas aksi tersebut.
"Menerima permohonan maaf tersebut, kalau lupa enggak. Saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan reflek tersebut," tutur MFA di Mapolresta Tangerang, Rabu 13 Oktober 2021.
Dia berharap, dugaan tindakan kekerasan ini tidak lagi terjadi pada mahasiswa lain yang sekadar menyampaikan aspirasi.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
"Sebagai sesama manusia, saya memaafkan," katanya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Propam terkait tindakan Brigadir NP.
"Nanti menunggu penyelidikan dari Div Propam dari Mabes Polri ada Biro Paminal. Mereka sudah melakukan pemeriksaan tentunya tidak hanya kepada oknum tersebut, tapi juga petugas pengawas dan pengendali di lapangan juga dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya menjawab pertanyaan sanksi.