TANGERANGNEWS.com - Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengungkapkan, ada beberapa temuan terkait pengecekan produk makanan dan minuman berbahan formalin di pasaran. Di antaranya ditemukannya kandungan formalin dalam produk olahan tahu dan ikan teri medan.
Penemuan tersebut diperoleh saat Dinas Kesehatan bersama Loka POM Kabupaten Tangerang menyisir produk makanan dan minuman ke Lulu Hypermarket di QBig Mall BSD City, Pagedangan dan Pasar Modern Sinpasa, Kelapa Dua.
"Dari hasil pemeriksaan, dari supermarket Lulu Qbig terdapat satu sampel produk olahan teri medan yang diduga positif formalin, dan ada tiga sampel yang tidak memiliki izin edar,” ujar Wydia, Selasa 28 Desember 2021.
Sedangkan untuk pengecekan di Pasar Sipansa, kata Wydia, pihaknya menemukan satu sampel olahan tahu susu positif formalin dan ada tiga sampel produk PIRT TMK Label yang tidak mencantumkan ED, kode produksi, dan komposisi.
Dengan adanya temuan tersebut, Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang telah memberikan peringatan dan meminta kepada para pedagang agar produk tersebut ditarik kembali dan tidak boleh diperjualbelikan. Mengingat produk tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
#GOOGLE_ADS#
"Selain mengandung formalin produk tersebut juga mengandung pewarna tekstil, kami juga sudah meminta agar produk tersebut ditarik kembali dari peredaran, “ tutur Wydia.
Wydia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan selektif lagi dalam memilih produk makanan, yaitu dengan cara melihat izin dari produk tersebut dan juga komposisi yang terkandung dalam produk makanan yang akan dibeli.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes, dr Muhamad Faridz Fikri mengatakan, pihak Dinkes yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Tanggerang melakukan pengecekan kandungan bahan formalin dan Rhodamin pada produk olahan makanan.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan pangan menjelang Tahun Baru 2022," tutur Faridz.
Faridz mengatakan, PemkabTangerang saat ini sedang gencar dan mengintensifkan pemeriksaan produk olahan bahan pangan, termasuk memeriksa masa kedaluwarsa, izin produksi serta kondisi kemasan produk.