TANGERANGNEWS.com-Pedagang di Situ Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang mengaku dipalak hingga Rp400 ribu.
Pemalakan disebut dilakukan oleh berbagai oknum. Salah satunya dari pihak RW setempat.
Menurut pedagang di sana, pemungutan biaya dari pedagang tersebut dilakukan oknum setiap awal bulan.
"Setiap awal bulan itu mulai pemungutan biaya sewa tempat yang dilakukan oleh berbagai oknum," ungkap AI, pedagang setempat, Rabu 5 Januari 2022.
#GOOGLE_ADS#
Salah satu pemungutan biaya setiap bulan itu dilakukan oleh pihak RW. Menurut pedagang, pihak RW meminta pungutan biaya lapak sebesar Rp400 ribu.
"Dari berbagai pihak. Ada yang atas nama pengelola, ada juga yang mengatasnamakan lingkungan," ungkapnya.-
Dalam pemungutan tersebut, pihak RW memberikan kuitansi yang dilengkap cap dan tanda tangan. "Itu salah satunya yang atas nama lingkungan," pungkasnya.