TANGERANGNEWS.com-Pasca kecelakaan truk yang tewaskan dua bocah di Balaraja, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan tindakan dengan memutar balik belasan truk.
Tercatat ada 15 truck pengangkut pasir dan tambang dipaksa putar balik di Pos Pantau wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, Sabtu, 8 Januari 2022.
Putar balik dilakukan karena truk tersebut melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 47/2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
"Hari ini kami melakukan putar balik arah kendaraan (truk) yang melanggar Perbup 47 tahun 2018, tepatnya di Pos Dishub Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang Sukri.
#GOOGLE_ADS#
Dia mengatakan, keberadaan truk di siang hari sangat membahayakan masyarakat. Mengingat tingkat mobilitas masyarakat dinilai sangat tinggi pada siang hari.
Dishub Kabupaten Tangerang akan terus melakukan kegiatan rutin penertiban truk yang melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Truk ini dikatakan melanggar batas jam operasional, yaitu di bawah jam 22.00 WIB. Ini sangat bahaya apalagi truk bertonase besar, kita bisa lihat sendiri pada siang hari banyak warga yang melintas," lanjutnya.
Dia juga mengimbau kepada para pengemudi truk untuk selalu mematuhi peraturan yang ada. "Ini juga kan untuk keselamatan dan kenyamanan warga masyarakat Kabupaten Tangerang juga," ujar Sukri.