Jumat, 22 November 2024

Ribuan Honorer Kabupaten Tangerang Terancam Diberhentikan pada 2023 Begini Solusi Pemkab

Gedung Pemerinah Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / tangerangkab.go.id)

TANGERANGNEWS.com-Keluarnnya keputusan pemerintah pusat soal pemberhentian tenaga honorer yang  belum menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PNS pada 2023, terntu berdampak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ribuan tenaga honorer yang bekerja di sana juga terancam berhenti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan mengatakan pemberhentian tenaga honorer itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat  No 49 Tahun 2018.

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti dicuti," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa 2 Februari 2022.

Dengan adanya kebijakan untuk menerapkan PPPK, seluruh pemerintahan daerah maka akan berdampak kepada ribuan tenaga honorer di wilayahnya itu.

Oleh karenanya untuk menyikapi ribuan tenaga honorer, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal. Hal itu guna mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau PNS di tahun 2023 agar masih bisa dipekerjakan.

"Makanya kita akan bawa ke rapat pimpinan mudah-mudahan ada kebijakan lokal yang akan kita buat," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Untuk kelompok tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga penyuluhan, dan pramusaji yang ada di wilayahnya direncanakan akan dialihkan ke pihak ketiga atau bisa disebut outsorching.

Ia menjelaskan, larangan bagi Instansi Pemerintah untuk Merekrut Tenaga Honorer telah Diatur dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 96. Isinya menjelaskan pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh Instansi Pemerintah pusat & daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023," jelasnya.

Untuk menyelesaikan status tanpa tenaga honorer, Pemkab Tangerang sudah melakukan upaya, yaitu dengan merekrut tenaga PPPK untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluhan sejak tahun 2021 sampai 2022.

Disebutkan, total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang saat ini sebanyak 6.938. Dan yang sudah dilantik sebanyak 681, sementara sisanya sedang proses pelantikan. Kemudian untuk PNS kurang lebih 11.000 dan itu pun cukup menyedot APBD Kabupaten Tangerang.

"Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Lalu, tahun 2021 sebanyak 6.257 formasi. Kami inginnya semua tenaga honorer di-PPPK-kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu," tambahnya.

Sementara untuk pembukaan formasi tahun 2023, Pemerintah Kabupaten akan menyelesaikan proses pengadministrasian tenaga PPPK yang direkrut saat ini dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Karena ada ketentuan atau aturan tentang penganggaran APBD termasuk penganggaran untuk gaji pegawai ASN yang harus ditaati.

"Upaya selanjutnya apabila setelah tahun 2023 masih ada tenaga honorer, pasti ada rumusan kebijakan pimpinan Pemkab Tangerang yang terbaik," kata dia.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Guru Honorer Kabupaten Tangerang Pemkab Tangerang Tenaga Honorer Kota Tangerang