TANGERANGNEWS.com-Seorang pengendara motor memarahi sopir truk tanah yang melintas di Jalan Salembaran Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat 4 Januari 2022.
Pasalnya selain melanggar jam operasional, truk truk bernopol B-9104-TIS tersebut mengalami pecah ban, sehingga harus berhenti di pinggir jalan yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Aksi pemotor Yamaha Aerox B-4121-NHY ini sempat direkam dan videonya di sosial media. Dalam video yang diunggah akun instagram @infotangerang.id, pemotor yang belum diketahui identitasnya itu terlihat kesal saat berbicara dengan sopir truk.
Truk tanah itu diketahui mengarah ke Dadap, Kosambi, dengan tujuan ke Tanjung Pasir pada Pukul 09.00 WIB, yang mana waktu tersebut di luar jam operasional truk berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang.
#GOOGLE_ADS#
Namun saat ditanya soal adanya aturan pembatasan jam operasional kendaraan berat di Tangerang, sopir mengaku tidak tahu. "Saya enggak tahu, pokoknya enggak tahu lah" ujarnya singkat.
Si pemotor pun meminta kepada Bupati Tangerang agar menindak tegas truk yang masih membandel langgar jam operasional.
'Kepada Bupati Tangerang dan Kadishub tolong ditindak. Jangan nungguin jatuh korban (kecelakaan)," tegasnya.