TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp490 miliar dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp742 miliar pada 2022.
Kabid PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, penetapan target PBB sebesar Rp490 miliar tersebut sudah ditetapkan sejak tanggal 3 Januari 2022. “Awal Januari lalu, artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan," kata Dwi, Rabu 9 Februari 2022.
Untuk penetapan target PBB tersebut, ujar Dwi, telah terdistribusi Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) yang tersebar di seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Tangerang.
"Jadi nanti masyarakat bisa mulai melakukan pembayaran pajak melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, LinkAja dan Gopay," tutur dia.
Selain itu, lanjut Dwi, penetapan target pajak tersebut tidak hanya di sektor PBB saja, melainkan di sektor BPHTB juga dengan besaran Rp742 miliar. "Oleh karena itu pada akhir Januari 2022 kemarin dari sektor PBB dan BPHTB sudah ada penerimaan daerah kurang lebih Rp46 miliar," ungkapnya.
Menurut dia, pada masa pandemi Covid-19 ini, semua pihak harus kreatif melakukan pendekatan kepada masyarakat. Dengan semakin dekat dengan masyarakat, akan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang.
#GOOGLE_ADS#
"Kalau masyarakat percaya pemerintah, kewajiban akan berubah menjadi kebutuhan. Jadi membayar pajak akan menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Pola ini yang kami terus upayakan dalam menarik pajak daerah kepada masyarakat, sesuai dengan tagline-nya, kesehatan pulih, ekonomi bangkit," terangnya.
Sekadar informasi, PBB di tahun 2021 dengan besaran target Rp440 miliar, telah terealisasi Rp468 miliar (106,4%). Sedangkan untuk BPHTB target sebesar Rp763 miliar, terealisasi sebesar Rp957 miliar (125,4%).
"Ini merupakan rekor penerimaan PBB dan BPHTB tertinggi selama ini. Baik dibandingkan dengan realisasi sebelum pandemi atau ketika pandemi," kata Dwi.
Secara terpisah, Erna, salah satu warga wajib pajak Desa Mekar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, mengajak agar seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk berpartisipasi, berperan aktif, dan bersama-sama bergotong royong untuk pembangunan Kabupaten Tangerang dengan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
"Pajak itu kebutuhan, bukan sekedar kewajiban. Di masa Pandemi Covid-19 ini juga pajak sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah, yang bermuara kepada kesejahteraan kita di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," tutur Erna.