TANGERANGNEWS.com-Seorang guru ngaji di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mencabuli muridnya. Korban mencapai 11 anak laki-laki dengan umur 8-11 tahun.
Pelaku diketahui berinisial AA, berusia 24 tahun. Dalam aksinya, pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan ilmu sakti atau khodam kepada korban melalui anus.
"Pelaku berprofesi guru ngaji privat. Korban dibujuk untuk diberi ilmu, sehingga korban dapat dicabuli," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis 10 Februari.
Kasus ini diketahui dari salah satu korban yang mengadu. Setelah mendapat laporan, petugas pun melakukan penyelidikan hingga pelaku pun akhirnya ditangkap.
Jumlah korban sementara diduga sebanyak 11 anak, namun baru tiga yang diperiksa diperiksa Kepolisian.
#GOOGLE_ADS#
Dari pengakuannya, pelaku melakukan pencabulan karena mempunyai kelainan seksual. "Selain itu pelaku juga pernah manjadi salah satu korban kekerasan seksual," jelas Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI no 17/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
"Karena pelaku adalah guru, pasal pemberatan bisa diberikan dengan ancaman hukuman ditambah 1/3," tegas Kapolres.