Jumat, 22 November 2024

Seluruh Pemda Diminta Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.(@TangerangNews / Dok.KLHK)

TANGERANGNEWS.com-Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Alue Dohong meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) menindak tegas perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di daerah.

"Jadi saya sekarang ingin penegakan hukum ditegakkan dan saya ingin di beberapa kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia untuk menegakkan hukum itu bagi pembuang sampah sembarang, termasuk bagi pencemar limbah industri," ujar  Alue Dohong di Tangerang, Senin 14 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, tindakan tegas dari para pemangku kebijakan di masing-masing pemda menjadi sangat penting, karena dapat memengaruhi dan meningkatkan kesadaran semua pihak dalam menjaga lingkungan dari pencemaran limbah.

#GOOGLE_ADS#

Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Tahun 2019, seyogianya seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia ini tidak lagi memiliki TPA (tempat pembuangan akhir) yang sifatnya open damping.

“Harus melalui pengelolaan linville sanitarian; dan kalau masih ada yang tidak melakukan itu, maka kami lakukan penegakan hukum. Supaya sadar bahwa permasalahan sampah atau limbah ini bukan sampingan atau hal kecil lagi," terang dia.

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan proses pidana melalui Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK terkait kasus pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan telah menetapkan satu tersangka.

 

"Seperti contoh kemarin di Bekasi, ada yang buang sampah di pinggir tol kami (jadikan) tersangka; dan itu bentuk ketegasan kami. Saya ingin di beberapa kabupaten dan provinsi, kalau ada yang melakukan itu, kami tangkap, tersangka-kan, dan penjarakan," tutur Alue Dohong. 

Lebih lanjut dia juga mendorong kepada perusahaan atau industri pengelola bahan kemasan agar dapat membangun tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) guna berkontribusi dalam usaha menurunkan pencemaran lingkungan akibat hasil limbah produksinya.

"Kami dorong perusahaan yang memproduksi bahan kemasan harus ikut terlibat dan berkontribusi untuk membangun TPST, supaya ikut bertanggungjawab dan mengambil kembali produk yang dihasilkannya," pintanya.

Langkah kecil yang dilakukan dengan membangun TPST oleh perusahaan penghasil limbah plastik tersebut, lanjutnya, merupakan upaya dalam menurunkan pencemaran lingkungan di Indonesia.

Persoalan pencemaran lingkungan saat ini katanya ditunjukkan dengan banyaknya plastik yang berserakan di kawasan sungai, pesisir, dan laut di berbagai wilayah. Sehingga, katanya, hal tersebut harus segera ditangani sebelum mengganggu keseimbangan ekosistem alam yang lebih parah lagi.

"Kami juga sudah memonitor sejak tahun 2017 dan pada tahun 2021, ada 40 persen komposisi sampah di pantai ini adalah berasal dari plastik. Oleh sebab itu, hal ini harus segera ditangani oleh semua pihak," ungkap dia.

Tags Aktivis Lingkungan Berhenti Membuang Sampah Sembarangan Berita Kabupaten Tangerang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Peristiwa Tangerang Proyek Sampah Sampah Tangerang Stop Membuang Sampah Sembarangan