TANGERANGNEWS.com-Aksi pengoplosan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg dan 50 Kg di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dibongkar aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap satu pelaku berinisial TJ. Adapun modus pelaku yakni melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg.
"Selanjutnya tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga di bawah standar ke warung-warung," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, seperti dilansir dari Okezone, Jumat 14 April 2022.
Pelaku telah beraksi selama 1 sampai dengan 3 bulan. Dengan estimasi penjualan sekira 500 tabung 12 Kg per harinya.
#GOOGLE_ADS#
Menurut Pipit, dimasa kelangkaan gas ukuran 3 Kg, sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.
"Perlunya pengawasan dan kerja sama Stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung ukuran 3 Kg agar lebih tepat sasaran," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.