TANGERANGNEWS.com-Immortalle Bar and Resto, di Jalan Boulevard Lago, Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, disegel aparat Polres Tangerang Selatan karena beroperasi saat bulan Ramadan.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan penyegelan yang dilakukan pada Minggu, 17 April 2022, dini hari tadi, dilakukan karena pengelola bar tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang dan Ketua Umum MUI Kabupaten Tangerang.
“Ketentuan surat edaran jika tempat hiburan malam harus tutup sementara selama bulan suci Ramadan," ujarnya seperti dilansir dari Medcom.
Adapun penyegelan berawal dari adanya laporan bahwa bar tersebut masih beroperasi hingga dini hari. Pihaknya pun datang ke lokasi sekaligus melakukan cek urine terhadap pengunjung dan karyawan bar.
#GOOGLE_ADS#
"Hasilnya, miras (minuman keras) nihil yang disita. Kita juga tes urine pengunjung dan karyawan, hasilnya pun nihil dari narkoba," katanya.
Saat ini, lokasi tempat hiburan malam tersebut telah disegel dengan memasang garis polisi. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya dalam menentukan sanksi.
"Tindakan selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang serta Satpol PP, untuk mencatat perizinan dan sanksi yang akan diberikan kepada Immortalle," jelasnya.