TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 48 perusahaan di Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat karena belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H/2022.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan, saat ini jumlah laporan yang masuk ke posko pengaduan THR Disnaker ada sebanyak 76, di antaranya 28 konsultasi dan aduan terhadap 48 perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.
"Kita akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi antar pihak pelapor dan perusahaan," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat 29 April 2022.
Selain itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang juga akan melakukan audit dan tindak lanjut menyelesaikan pengaduan THR tersebut.
#GOOGLE_ADS#
"Rata-rata banyak pengaduan itu permasalahan pembayaran THR, tetapi dari segi alasan perusahaan dengan tidak memprotes itu karena ketidakmampuan keuangan," jelas Rudi.
Dinaker Kabupaten Tangerang masih membuka posko pengaduan THR sampai dengan tanggal 14 Mei 2022.
Rudi berharap kepada seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah tentang pemberian hak THR bagi karyawannya, dengan disesuaikan kemampuan masing-masing.
"Tentu kalau itu melanggar PP No 36 tentang pengupahan akan mendapat sanksi perusahaan itu, dari sanksi teguran sampai pencabutan izin," kata dia.