TANGERANGNEWS.com-Aktivitas pengurukan tanah yang berlokasi di Blok Lame, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, distop Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis 2 Juni 2022.
Pasalnya tanah merah yang diuruk dengan alat berat tersebut kerap tercecer ke jalan, hingga menyebabkan kondisi jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan.
"Berdasarkan adanya laporan warga, pengurukan ini menyebabkan jalan menjadi licin dan ini sangat membahayakan masyarakat. Jadi kita tutup (aktivitas) pengurukan tanah ini dan kita segel alat beratnya, ada dua unit," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi.
Penindakan terhadap aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah ini merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang terhadap para pelaku usaha, sesuai amanat Perda No 20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
#GOOGLE_ADS#
Selain menyegel alat berat, Satpol PP juga akan memanggil pihak penanggung jawab aktivitas pengurukan tersebut. "Kita segel sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Bilamana (penanggung jawab pengurukan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas," ujar Fachrul.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktifitas pengurukan tanah yang meresahkan. Warga mengeluh karena aktifitas tersebut membuat jalanan menjadi licin.
"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami," ucap Fachrul.