Jumat, 22 November 2024

Pasca Disegel, Holywings Tangerang Diminta Ikut Tanggung Jawab Soal Nasib Pegawai

Pemkab Tangerang menyegel tiga cabang Holywings di wilayah tersebut. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyegel tiga cabang Holywings di wilayah tersebut, buntut dari kasus penistaan agama dalam promosi minuman keras.

Sementara itu, terkait dengan nasib para karyawan yang terdampak atas penutupan tempat hiburan malam tersebut, akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab Tangerang.

"Tadi sudah dibahas bersama tim kita juga akan bicarakan dengan pihak pengusaha kemungkinan solusinya seperti apa," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Rabu 29 Juni 2022.

#GOOGLE_ADS#

Menurutnya, para pegawai tersebut menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemkab Tangerang saja "Mereka (Holywings) juga harus bertanggung jawab dengan kejadian ini," pungkasnya.

Maesyal mengaku tiga gerai Holywings sudah disegel yakni terletak di kawasan perumahan Lippo Village Karawaci, Gading Serpong dan Qbig BSD. "Sudah kita segel semua," jelasnya.

Alasan utama pencabutan izin tiga gerai Holywings di wilayahnya karena mengganggu ketertiban umum yang mengacu pada Perda No 20/2004.

VIDEO : Pasca Disegel, Holywings Tangerang Diminta Ikut Tanggung Jawab Soal Nasib Pegawai

Tags Holywings Kabupaten Tangerang Pemkab Tangerang Penyegelan Penyegelan Tempat Hiburan Malam Satpol PP Kabupaten Tangerang Tempat Hiburan Malam