Sabtu, 23 November 2024

Bukannya Tobat, Dua Residivis Ini Kembali Curi 9 Motor di Tangerang

Dua residivis ditangkap karena kembali mencuri sepeda motor di Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hukuman pidana penjara seakan tidak membuat jera dua tersangka pencurian sepeda motor yang kembali beraksi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Usai beraksi kesembilan kalinya pasca bebas dari penjara, tersangka ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Panongan, di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung Tengah, pekan lalu,

Kedua tersangka yakni Kabul Chandra dan Wahyu Agung. Mereka mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan leter t.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma menjelaskan, selama beraksi lebih dari satu tahun, tersangka berhasil menggasak puluhan sepeda motor di beberapa wilayah.

#GOOGLE_ADS#

"Kemudian motor hasil curian dijual ke Lampung, seharga mulai dari Rp1,5 hingga Rp3 juta rupiah per unitnya," katanya, Kamis 7 Juli 2022.

Kedepannya, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Merak untuk memperketat pemeriksaan STNK kendaraan bermotor. "Supaya tidak ada sepeda motor hasil curian menyebrang ke Pulau Sumatera," ujar Kapolres.

Kapolres juga meminta jajarannya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dengan tembak ditempat, karena telah meresahkan masyarakat.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kriminal Tangerang Pencurian Motor Pencurian Tangerang Polresta Tangerang