TANGERANGNEWS.com-Seluruh pelajar di Kabupaten Tangerang kini dilarang membawa kendaraan ke sekolah dalam rangka menciptakan keselamatan berlalu lintas.
Larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Dindik) setempat yang diberikan ke seluruh sekolah.
"Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi (larangan bawa kendaraan ke sekolah)," kata Sekretaris Dindik Kabupaten Tangerang Fahrudin, seperti dilansir dari Antara, Selasa 2 Agustus 2022.
Aturan itu diterapkan di seluruh sekolah dengan tidak memberikan fasilitas parkir kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat, bagi para pelajarnya.
#GOOGLE_ADS#
"Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah," ujar Fahrudin.
Menurutnya, sekolah berkewajiban untuk memberikan pendidikan bagi siswanya yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat boleh berkendara, karena hal itu dinilai penting agar tercipta keselamatan dalam berlalu lintas.
"Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh surat izin mengemudi, karena umurnya hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM," tuturnya.
Dindik pun akan memberikan teguran tegas jika ada pihak sekolah maupun dewan guru yang masih memperbolehkan pelajar membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.
"Sekolah sama saja sudah membiarkan muridnya membuat salah dengan melanggar ketentuan berlalu lintas. Nanti itu akan menjadi bahan evaluasi kita," ungkapnya.
Dindik juga akan meminta kepada Kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat, untuk berkolaborasi dalam mensosialisasikan tertib berlalu lintas.
"Mudah-mudahan para orang tua juga bisa memahami hal ini, agar kita bisa bahu-membahu dalam menyelamatkan anak bangsa," kata dia.