Senin, 25 November 2024

Ribuan Tramadol dan Heximer Disita di Kabupaten Tangerang

Obat terlarang yang disita Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Kamis 18 Agustus 2022.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ribuan ribu obat-ibatan jenis Tramadol dan Heximer yang dijual secara ilegal di Kabupaten Tangerang, disita Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat bersama tim gabungan.

Kasi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, penyitaan obat ini merupakan bagian dari program Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obat Terlarang (Gebyar Gempita).

Dalam kegiatan ini pihaknya bergerak bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), Satpol PP, dan Apoteker Puskesmas Se-kabupaten Tangerang.

"Hasilnya, kami menemukan 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir Trihexyphenydyl/Heximer dan ribuan butir obat keras lainnya. Diperkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar Rp50 juta," jelasnya, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurutnya, ribuan obat tersebut berasal dari 20 toko yang tidak berizin di 17 kecamatan. Temuan obat terlarang di toko itu pun langsung diamankan.

"Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter," ujar Desi.

Dia mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan semakin waspada. Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. 

"Kami akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat," kata Desi.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Peredaran Obat Keras Peristiwa Tangerang