TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita setengah tua (STW) berinisial SI, 42, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya, kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Ia awalnya curiga dengan suara pintu lemari yang didengarnya pada pagi hari tepatnya pukul 03.30 WIB, Senin, 15 Agustus 2022. Lantas, ia pun menuju lemari yang berada di ruang tengah rumahnya.
Ia kemudian kaget mendapati seorang pria muda berinisial SA, 26, yang merupakan tetangganya, yang sedang maling. Ketika memergoki maling tersebut, korban malah diserang pelaku.
"Tersangka bahkan menyerang pemilik rumah dengan pisau sehingga pemilik rumah atau korban mengalami luka-luka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat, 18 Agustus 2022.
Saat itu, pelaku menyerang korban dengan pisau. Pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka-luka.
“Korban pun berteriak hingga mengundang penghuni rumah lainnya,” ucap Romdhon.
Usai menyerang korban sampai diteriaki, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dijebol pelaku untuk masuk ke rumah.
"Tersangka membawa lari uang korban sebesar Rp700 ribu," jelasnya.
#GOOGLE_ADS#
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Setelah terus melacak keberadaan tersangka, polisi berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di Perumahan Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk pada Selasa, 16 Agustus 2022.
"Selanjutnya setelah tersangka ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.