Jumat, 22 November 2024

400 Anjing dan Kucing Peliharaan Penular Rabies di Kabupaten Tangerang Divaksin

Petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang memberikan vaksin rabies kepada anjing peliharaan warga.(@TangerangNews / Website tangerangkab.go.id)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), melakukan pengambilan sampel darah dan vaksin terhadap hewan peliharaan yaitu anjing dan kucing, sebagai upaya pencegahan penyakit menular strategis rabies.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Pertanian Provinsi Banten Nomor 524/1966-Distan/2022 tentang permohonan Surveilans Detect Disease Rabies dari Program Banten Bebas Rabies Tahun 2023. 

"Kita sudah mulai melakukan kegiatan ini sejak 18 Agustus sampai 13 September 2022 di 25 kecamatan yang ada," kata Kepala DPKP Kabupaten Tangerang Asep Jatnika Sabtu 27 Agustus 2022.

Selama pelaksanaan kegiatan pencegahan rabies ini, akan dilakukan vaksinasi sebanyak 400 dosis, pengambilan sampel darah sebanyak 360 sampel dan otak sebanyak tiga sampel dari hewan peliharaan yang ada.

"Ada sebanyak empat tim yang diterjunkan, terdiri dari 16 petugas pada bidang Keswan dan Kesmavet, Sub Kordinator, JFT dan Staf," ujar Asep.

Ia pun mengimbau, kepada masyarakat yang memelihara atau memiliki hewan seperti anjing dan kucing untuk melapor DPKP, agar nantinya dilakukan pemeriksaan oleh petugas sebagai langkah antisipasi terjadinya penularan penyakit. 

Pihaknya berharap agar para pemilik hewan maupun komunitas pencinta hewan dapat meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan hewan peliharaannya.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Hewan Buas Kabupaten Tangerang Klinik Hewan Pemkab Tangerang Vaksin Rabies Hewan