TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang ayah berinisial S, 42, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berusia 12 tahun.
Pelaku yang melancarkan aksi bejatnya di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini ditangkap di Denpasar, Bali, berkat foto viralnya.
"Setelah viral itu kita dapat dari Unit Reskrim Polsek Denpasar ada kesamaan ciri-ciri pelaku. Kita dapat informasi dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra dilansir dari Detik.com, Kamis, 8 September 2022.
Menurutnya, pelaku yang bekerja sebagai penata rambut ini memang sempat berpindah ke Bali pada Januari 2002 usai terakhir kali melakukan tindakan pelecehan kepada anak tirinya.
"Dia kerja di sana. Dia ninggalin keluarganya kerja di sana, nggak disembunyikan," jelasnya.
#GOOGLE_ADS#
Setelah mendapatkan informasi dari Polsek Denpasar Selatan yang mencurigai seorang pria yang memiliki kesamaan dengan sosok pelaku pelecehan yang sedang viral, Polres Tangerang Selatan lalu menjemput pelaku ke Bali.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tangsel pada Minggu, 4 September 2022. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.