TANGERANGNEWS.com-Tarif transportasi publik angkutan kota (angkot) di Kabupaten Tangerang naik seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan tarif angkot sebesar Rp2 ribu tersebut merupakan keputusan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang, yang berlaku mulai 12 September 2022.
"Rata-rata kenaikan tarif dari titik awal ke titik akhir itu Rp2 ribu. Ini hanya angkutan umum, khususnya angkutan kota dan pedesaan," kata Eko Anggoro, sopir angkot Kabupaten Tangerang trayek E-10 kepada TangerangNews, Selasa, 13 September 2022.
Eko menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah mendorong tarif angkot di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan, sehingga bisa tetap beroperasi.
"Kalau pun tarifnya turun lagi, BBM juga harganya turun lagi," jelasnya.
#GOOGLE_ADS#
Supir angkot di Kabupaten Tangerang lainnya, Ait mengatakan, kenaikan tarif ini membuat pendapatan menjadi normal seperti biasa.
"Kalau ada tarifnya penumpang pun memahaminya," tuturnya.
Berikut rincian harga angkot trayek E-10 di Kabupaten Tangerang:
Curug-Pinang : Rp13 ribu tarif sebelumnya Rp11 ribu
Curug-Citra Raya : Rp8 ribu tarif sebelumnya Rp6 ribu
Citra Raya-Pinang : Rp10 ribu tarif sebelumnya Rp8 ribu
Citra Raya-Puri : Rp8 ribu tarif sebelumnya Rp6 ribu
Citra Raya-Serdang : Rp8 ribu tarif sebelumnya Rp6 ribu
Citra Raya-Mekar Asri : Rp7 ribu tarif sebelumnya Rp5 ribu
Cibadak-Pinang : Rp7 ribu tarif sebelumnya Rp6 ribu
Cibadak-Mustika : Rp6 ribu tarif sebelumnya Rp5 ribu
Puri-Eco Plaza : Rp11 ribu tarif sebelumnya Rp9 ribu
Jarak dekat : Rp4 ribu tarif sebelumnya Rp3 ribu