TANGERANGNEWS-Supriyadi, 19, alias Ari, warga Desa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Lampung Timur nekat mencuri motor di Desa Cikupa, RT 01/03, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 30 Januari 2011 lalu. Atas aksinya, tersangka ditahan di Mapolsek Cikupa.
Kapolsek Cikupa Kompol Yuli Haryudo mengatakan, tersangka merupakan target operasi kepolisian karena telah melakukan pencurian sepeda morot sebanyak 15 kali di wilayah Pasar Kemis, Cikupa, Priuk, Curug dan Jatiuwung.
“Tersangka ini masuk dalam komplotan sepesialis curanmor di wilayah Tangerang. Tapi dia hanya pemetik, sedangkan hasil curiannya diserahkan kepada penjual berinisial L,” terangnya, Rabu (9/2).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Yuli Haryudo, tersangka menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut. “Mereka mengincar sepeda motor yang di parkir di luar rumah atau di tempat parkiran umum,” katanya,
Ia menjelaskan kronologis penangkapan tersangka bermula ia mengincar sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernopol G.2015.DR milik Mukti, 22, ini diparkir disamping kontrakannya sekitar pukul 19.15 WIB. Ketika itu korban tengah berada di dalam rumah sedang menonton televisi. Melihat kondisi sekitar yang sepi, tersangka langsung mencuri kendaraan tersebut.
“Namun ketika motor itu baru dibawa sejauh 100 meter dari lokasi, aksinya itu diketahui korban. Pelaku di teriyaki maling. Warga kampung langsung berdatangan dan sempat mengeroyok pelaku,” terang Yuli Haryudo.
Sementara itu, tersangka Ari mengaku akan menjual sepeda motor tesebut untuk mendapatkan uang untuk pacaran dengan kekasihnya. “Saya nggak punya uang buat pacaran, niatnya saja mau jalan-jalan dan traktir makan,” katanya. Atas aksinya tersebut diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.(RANGGA ZULIANSYAH)
Tags