TANGERANGNEWS.com-Seorang warga RT3/3 Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, bernama Ariel melaporkan PLN Cikupa ke Ombudsman. Pelaporan dilakukan lantaran Ariel kecewa dengan pelayanan PLN Cikupa.
"Peristiwa tidak menyenangkan yang saya terima, saya laporkan PLN Cikupa ke Ombudsman. Bila ada dugaan pelanggaran hukum, saya akan bawa ini ke jalur hukum," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat, 30 September 2022.
Ariel mengaku, dirinya merasa diperlakukan tidak baik oleh pegawai PLN Cikupa saat melakukan pembicaraan melalui sambungan telepon.
Awalnya, Arief membuat laporan terkait perluasan jaringan tegangan rendah (JTR) melalui layanan PLN 123 dan aplikasi Mobile PLN.
Setelah laporan tersebut, Ariel mengaku pihak PLN meneruskan laporannya ke PLN Cikupa.
"Tetapi saya mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan dari customer service PLN Cikupa dengan mematikan panggilan telepon secara tidak sopan saat saya berbicara dan juga menyelesaikan status proses pengaduan saya di aplikasi PLN Mobile, padahal belum ditangani," ungkapnya.
#GOOGLE_ADS#
Ariel mengaku heran dirinya mendapatkan perilaku tidak mengenakkan. Sebab, ia menyebut dirinya berhak mendapatkan pelayanan baik dari PLN.
"Saya berharap petugas PLN mengkaji ulang saat prosedur pelayanannya, dan bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, agar masyarakat bisa juga mendapatkan manfaat dari adanya persero PLN ini," pungkasnya.