Senin, 25 November 2024

Pelarian Mantan Kades Tersangka Korupsi Terhenti, Diciduk Kejari Tangerang

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang saat menyampaikan keterangan terkait kasus korupsi.(Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil menangkap Sutisna, mantan Kepala Desa Bunisari yang merupakan tersangka kasus korupsi di lingkungan makam keramat di kawasan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Sutisna sempat menjadi buronan selama kurang lebih empat bulan usai penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Tangerang pada awal Juli 2022.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengungkapkan, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil desa tahun 2018 lalu dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.

"Penangkapan tersangka bermula pada Minggu 9 Oktober, staf intelijen mendapat informasi keberadaan tersangka yang terlihat di makam wali Abah Musa, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," ungkap Nova Elida Saragih di Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa, 11 Oktober 2022.

Nova menjelaskan, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan tidak pernah hadir ke kantor Kejari Tangerang, sebanyak tiga kali pemanggilan.

Lantaran mangkir dari panggilan penegak hukum Kejari Kabupaten Tangerang, tersangka Sutisna ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Karena tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, dari dasar itu kami masukan yang bersangkutan sebagai DPO, dan hari ini tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Lanjut Nova, perkara tersangka ini merupakan pidana korupsi dugaan pengadaan mobil operasional Desa Bunisari tahun 2018 tersebut. 

Kejaksaan mengamankan empat tersangka lain di antaranya mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA, mantan Kepala Desa Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga berinisial M dan mantan kades Buaran Mangga berinisial DM.

#GOOGLE_ADS#

"Jadi pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa," jelas Nova.

Nova menjelaskan dari Juni sampai Oktober tersangka ini memang sengaja berpindah-pindah tempat seperti Kancil. Namun, kata Nova, sepintar pintarnya kancil melompat pasti akan terjatuh.

"Yang pasti kami dari Kejari Kabupaten Tangerang akan berkonstrasi dengan pemerikasaan yang bersangkutan, mengingat yang bersangkutan tidak pernah hadir dan belum pernah memberikan keterangan," terang Nova.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Hari Anti Korupsi Sedunia Kabupaten Tangerang Kejaksaan Tinggi Banten Korupsi Tangerang Korupsi Tangsel koruptor