Jumat, 22 November 2024

Sopir Mazda Penabrak Pesepeda di PIK 2 Tangerang Ditetapkan Tersangka!

Mobil sedan Mazda 2 yang menabrak enam pesepeda di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu, 16 Oktober 2022, pagi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menetapkan TJ, 25, sopir sedan Mazda 2 yang menabrak sejumlah pesepeda di Jembatan Baruyungan, PIK 2, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 16 Oktober 2022, sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman seperti dilansir dari Detik.com, Selasa, 18 Oktober 2022.

Badruz memastikan pelaku yang dijerat dengan pasal 310 ayat 3 ditahan.

"Jelas dilakukan penahanan," katanya.

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Badruz menyebut 4 korban masih dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Hadapi Acara Internasional PAMSEA, Bupati Tangerang Ajak PIK 2 Kolaborasi

"Masih bertahan (di rumah sakit) 4 (orang). Banyakan (cedera) bahu, pinggang, tangan ada sebagian," ucap Badruz.

Hasil Tes Urine Sopir

Tes urine dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. Hasilnya, terungkap bahwa TJ negatif dari pengaruh minuman keras atau narkoba.

"Sudah dilakukan tes urine, hasil urine negatif," kata Badruz.

#GOOGLE_ADS#

Ia mengungkap penyebab sopir mobil Mazda 2 berwarna putih itu menabrak rombongan pesepada. Menurutnya, TJ mengaku mengantuk karena pulang kerja hingga dini hari di kawasan PIK.

"Keterangan pengemudi mengantuk dan tidak konsentrasi. Dia (TJ) kerja di PIK," pungkasnya.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Dadap Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Kosambi Kecelakaan Lalu Lintas Tangerang Kecelakaan Tangerang Korban Kecelakaan PIK 2 Polres Metro Tangerang Tabrakan Tangerang