TANGERANG-Seorang pengusaha muda, Ryan Eron Wineton Wijaya (26) terdakwa kasus kepemilikan 0,23 gram sabu- sabu dan kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) berikut puluhan peluru tanpa surat-surat, divonis 8 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti menyimpan senjata api dan memiliki narkotika (sabu) secara sah dan menyakinkan. Untuk itu terdakwa di vonis 8 bulan penjara dan harus menjalani rehabilitasi di Lido Sukabumi, “ ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Widiatmoko, Kamis (10/03/2011).
Kuasa Hukum Ryan, Priyatna Abdul Rayid mengatakan, dengan putusa itu dia akan pikir-pikir. Tetapi, kan masa tahanan dia sudah hampir delapan bulan. Berarti sebenar lagi akan bebas. “Setelah bebas nanti akan dikirim ke Lido,” terangnya.
Seperti deiktahui sebelumnya, JPU Pujiati menuntut Ryan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 tahun 1951. Namuan, JPU hanya menuntutnya selama 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman. Sebab, menurut Pujiati, Senpi revolver colt 22 yang dimiliki Ryan itu sudah dalam keadaan rusak. Dengan alasan itu lah terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. (DIRA DERBY)
Tags