TANGERANGNEWS.com-Sejumlah alat peraga seperti baliho dan spanduk bertebaran di wilayah Kabupaten Tangerang, meski belum masuk masa kampanye Pemilu 2024.
Pantauan Tangerangnews.com, spanduk dan baliho bergambar calon legislatif hingga calon gubernur tersebut, marak terpampang di pinggir jalan protokol maupun jalan lingkungan.
Ada yang dipasang membentang di pagar, ada juga yang menggunakan frame bambu seukuran 3 x 3 meter.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Zulfikar menyebut pemasangan alat peraga tersebut merupakan bentuk pelanggaran, lantaran belum memasuki tahapan kampanye.
"Yang bersangkutan pun belum berstatus apapun dalam Pemilu yang akan datang," kata Zulfikar kepada Tangerangnews.com, Senin 16 Januari 2023.
Menurutnya, kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan imbauan kepada partai politik untuk tidak melakukan aktivitas berbau kampanye sebelum tahapan pemilu dimulai.
Karena itu dia meminta kepada pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban.
"Jika belum masuk tahapan kampanye maka wilayah dan kewenangan penertibannya ada di Satpol PP wilayah masing-masing," ujarnya.