Jumat, 22 November 2024

10 Anak Punk Berkeliaran di Kawasan Pemkab Tangerang Diangkut Satpol PP

Sejumlah anak punk di kawasan Puspemkab Tangerang diamankan petugas Sarpol PP setempat, Senin 6 Februari 2023.(@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 10 anak punk yang kerap berkeliaran di wilayah Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, diamankan petugas Satpol PP pada Senin 6 Februari 2023.

Mereka diamankan karena menganggu kenyamanan dan ketertiban umum di kawasan tersebut.

"Seusai menerima pengaduan dari masyarakat di sekitar Kantin Gedung Usaha Daerah (GUD) Puspemkab Tangerang, ada anak punk yang menganggu kenyamanan. Jadi 10 anak itu langsung kita amankan," ucap Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi.

Setelah dilakukan pengamanan, ke-10 anak punk tersebut langsung bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diberikan edukasi secara persuasif dan humanis.

"Karena walau bagaimanapun mereka tetap bagian dari warga kita juga. Jadi kami memberikan imbauan kepada para anak punk tersebut, agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Fachrul.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang kini telah memiliki tim khusus yaitu Unit Reaksi Cepat (URC).

URC ini dibentuk secara khusus untuk menindaklanjuti laporan atau aduan warga terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Jika untuk warga kalau menemukan hal yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban, segera mungkin lapor kepada kami. Segera akan kami tindak lanjuti." pungkas Fachrul.

Tags Anak Jalanan Tangerang Anak Punk Tangerang Kecamatan Tigaraksa Pemkab Tangerang Satpol PP Kabupaten Tangerang