Jumat, 22 November 2024

Muncul Lagi, Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Tigaraksa Tangerang

Aktivitas galian tanah diduga ilegal di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu 8 Januari 2023.(@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Aktivitas galian tanah diduga ilegal kembali muncul di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Pantauan di lapangan, aktivitas galian tanah tersebut berjalan secara masif. Terlihat beberapa dump truk sedang berjejer rapih menunggu muatan tanah dan pasir.

Salah satu warga setempat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktivitas galian tanah tersebut telah berjalan selama satu bulan. 

"Yang saya tahu sudah satu bulan," katanya, Rabu 8 Februari 2023.

Dihubungi terpisah, pengelola galian, Moh Ues mengaku galian tanah tersebut merupakan milik seseorang di kawasan Milenium, Kecamatan Cikupa. 

"Ini yang punya (orang) di kawasan Milenium," katanya. 

Ues yang juga berprofesi sebagai aparatur desa ini mengatakan tujuan penggalian tanah di wilayah itu merupakan permintaan dari orang tersebut.

"Nantinya lahan akan digunakan sebagai ladang persawahan," ungkapnya.

Ues mengaku telah mendapat memegang surat perintah penggalian tanah tersebut oleh si pemilik.

"Itu mau rata sama sawah, selama ini dia tidak bisa bercocok tanam, minta tolong diratain sama sawah," katanya.

Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melarang adanya aktivitas galian tanah atau pasir golongan C sejak tahun 2018.

Hal ini sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan ataupun tanah longsor. Karena itu, segala bentuk aktivitas galian tanah yang ada merupakan kegiatan ilegal.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Galian Tanah Kotori Jalan Galian Tanah Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa