Senin, 25 November 2024

Diprotes Warga, 8 Orang Diperiksa Polisi Soal Aktivitas Pengurukan Tanah di Sukamulya Tangerang

Aktivitas pengurukan tanah di Perumahan Grand Harmony 2, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Maret 2023.(@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang atas aktivitas pengurukan tanah di Perumahan Grand Harmony 2, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 13 Maret 2023 di Mapolresta Tangerang. Kedelapan orang itu diperiksa setelah adanya aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah warga yang memprotes pengurukan tanah di desa tersebut.

Kepala Unit Krimsus Polresta Tangerang Ipda Prasetrya Bima Praelja mengatakan mereka diamankan karena adanya laporan dari warga sekitar dan beberapa pihak lainnya, terkait gangguan ketertiban akibat dampak dari pengurukan

"Benar, dalam aktivitas itu, ada sebanyak delapan orang yang sedang kami periksa, untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Bima kepada wartawan, Selasa,14 Maret 2023.

Bima menyebut, selain memeriksa beberapa saksi di lokasi, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit kendaraan truk pengangkut tanah.

Kendati demikian, dirinya belum dapat memberikan informasi lebih detail terkait perkara tersebut.

"Ada sebanyak tujuh unit kendaraan yang kita amankan, untuk saat ini saya belum bisa menjelaskan lebih detail," ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang M Syahdan Muchtar menyatakan bahwa pihaknya telah terjun ke lokasi pengurukan.

Lokasi tersebut sudah dilakukan penindakan dengan penutupan sementara.

"Tim sudah ke lokasi, saya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait yang di Sukamulya," tandasnya.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Galian Tanah Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Sukamulya Polresta Tangerang Satpol PP Kabupaten Tangerang Satpol PP Tangerang