TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang akan memanggil pengelola warung kopi (warkop) dengan fasilitas dugem, yang berlokasi di kawasan Puspemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
Pemanggilan itu buntut dari tetap beroperasinya warkop tersebut meski telah disegel. Selain itu, juga menyeret nama oknum anggota Satpol-PP yang diduga ikut membekingi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan terkait adanya informasi dugaan keterlibatan oknum anggotanya mengamankan tempat hiburan malam tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Apabila hal itu tersebut, maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.
"Sedang kita selidiki, adakah oknum kita, di luar kita, kita enggak tahu. Kalau ada tentu kita proses," kata Fachrul, Senin 20 Maret 2023.
Dirinya meminta waktu untuk menyelidiki soal pelaku usaha warkop dugem tersebut. Sebab, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu kenapa tempat hiburan berkedok warkop itu nekat beraktifitas meski telah disegel.
"Itu kan sebetulnya warung kopi, bagaimana bisa warung seperti ini ( jadi tempat dugem). Kalau misalnya toko, ruko itu lebih jelas. Ini sedang kita selidiki. Sabar," ucapnya.
Sebelumnya, pemilik warkop dugem, E mengaku tempat usahanya bisa beroperasi kembali setelah dijaga oleh kelompok yang mengaku dari Karang Taruna wilayah Bugel. Merek pun mengaku diperintah oknum aparat keamanan.
"Sebelumnya oknum karang taruna tersebut sempat anarkis, karena minta jatah minuman keras dan rokok, tidak kita dituruti," kata dia.
Namun, ketika mereka diberi pekerjaan untuk menjaga keamanan dan parkir, tindakan mereka bisa diredam, sehingga tempat hiburan tersebut berjalan lancar.