Jumat, 22 November 2024

Kena Razia, 50 PKL yang Kerap Mangkal di Kawasan Puspemkab Tangerang Disidang Tipiring

Petugas Satpol PP merazia PKL yang kerap mangkal di kawasan Pusat Pemerintah (Puspemkab) Kabupaten Tangerang, Rabu 10 Mei 2023.(@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 50 pedagang kali lima (PKL) yang kerap mangkal di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Mereka pun disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lantaran dianggap melanggar ketertiban umum.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perda No 13/2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Penindakan juga merupakan salah satu cara untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat, khususnya pada trotoar jalan dan badan jalan di lingkup Puspemkab.

"Ada sekitar 50 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang Tipiring pada hari Kamis 11 Mei 2023,” ucap Fachrul kepada Tangerangnews.com, Rabu, 10 Mei 2023.

Fachrul mengatakan, operasi tersebut dibagi menjadi empat tim dari berbagai titik.

Titik-titik tersebut di antaranya sepanjang Jalan Raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-alun Tigaraksa dan area perkantoran.

"Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah TB Muh Waisulkurni mengatakan para pedagang yang melanggar ini nantinya akan diproses sidang tipiring oleh Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tangerang, di Kantor Satpol PP pada hari Kamis 11 Mei 2023.

"Kami akan terus lakukan penegakkan Perda khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkas TB.

Tags