TANGERANGNEWS.com-Tujuh orang pasangan suami istri (pasutri) telah terkonfirmasi ingin mengadopsi bayi laki-laki dibuang di dalam kardus bekas air mineral di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pasangan tersebut beriniat mengadopsi bayi tersebut lewat telepon dan datang langsung ke Polsek Tigaraksa.
"Suami istri yang ingin adopsi itu anak ada tujuh pasangan, ada yang dari Jatiuwung juga dateng ke Polsek," katanya kepada Tangerangnews.com. Senin, 22 Mei 2023.
Namun, kendati demikian, dia tidak dapat memberikan keputusan. Sebab, kewenangan Kepolisian hanya untuk penyelidikan saja.
Menurutnya, yang dapat memutuskan untuk adopsi adalah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang dan pengadilan.
Meski begitu, untuk mengadopsi bayi tersebut membutuhkan waktu, lantaran kasusnya masih proses penyelidikan.
"Tapi kan kita tidak bisa memutuskan, yang bisa memutuskan itu kan dari Dinsos. Kan nanti akan dicek faktor ekonomi bagaimana, faktor latar belakang keluarga itu dari mana. Nanti surat adopsinya lewat pengadilan," pungkasnya.
Diketahui, warga Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan, pada Selasa 16 Mei 2023 lalu.
Dimana, bayi yang diperkirakan berusia 2 jam tersebut ditemukan terbungkus kain di dalam kardus air mineral.